URGENSI PEMBENTUKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM EKONOMI SYARIAH INDONESIA
Abstract
Perkembangan Keuangan Ekonomi Syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat selama sepuluh tahun terakhir. Perkembangan ini terjadi di hampir semua lembaga keuangan syariah. Namun perkembangan tersebut tidak diikuti dengan perkembangan instrumen hukum yang cukup. Berdasarkan studi bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa instrumen hukum yang memadai. Meskipun pada tahun 2008, Mahkamah Agung Melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2008 telah menetapkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Namun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) adalah tidak termasuk dalam hierarki peraturan Perundang-Undangan sehingga KHES tidak memiliki kekuatan hukum mengikat keluar. Demikian diperlukan
adanya penataan kembali kerangka hukum ekonomi syariah Indonesia. Dalam hal ini Penulis menggagas diperlukannya suatu kodifikasi dari peraturan perundang-undangan terkait ekonomi syariah. Serta pentingnya dilakukan penguatan kedudukan peraturan terkait ekonomi syariah dalam suatu bentuk Undang-Undang, guna memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat. Pada penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metodologi penelitian yuridis normatif. Dilakukan analisis KHES menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hasil analisa tersebut kemudian dikomparasi dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang sangat pesat saat ini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief Christiono Soebroto, 2010. Kedudukan Hukum Peraturan/Kebijakan di Bawah Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
BAPPENAS. Journal BAPPENAS.
Diella, Tabita. 2014. Ekonomi Syariah Indonesia Ketinggalan dari Malaysia. Dari http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/11/05/190640426/Ekonomi.Syariah.Indonesia.Ketinggalan.dari.Malaysia. Diunduh 1 April 2015.
Farida, Maria. Ilmu Peraturan Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius. 2007.
Farida, Maria. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta : Kanisius. 2007.
Grahan, Frank. “The Codification of Law”. Journal Transactions of the Grotius Society, Vol. 8, 1992. Problems of Peace and War, Papers Read before the Society
Hasnita, Nevi. “Politik Hukum Ekonomi Syariah Indonesia”. Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, Vol.1 No.2. 2012.
Indonesia, Undang -Undang No. 12 Tahun 2012. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. LN No. 82 Tahun 2011. TLN No. 5234.
Mamudji , Sri et.al.. 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
N Hartono, Novianto, Politik Hukum Kodifikasi Aturan Pemilihan Umum.dari http://berkas.dpr.go.id/pengkajian/files/buku_tim/buku-tim-2.pdf. Diunduh31 Maret 2015.
Naseh, Ahmad Hananny. Pembaharuan Hukum Islam Indonesia. . Diunduh 1 April 2015.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 1985. Pengantar penelitian Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Wahid, Marzuki dan Rumadi. 2001. Fiqih Mahdzab Negera :Kritik Atas Politik Hukum Islam di Indonesia. LkiS Yogyakarta : Yogyakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
