PERUBAHAN KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERWENANG DALAM PROSES SERTIFIKASI HALAL

Iffah Karimah

Abstract


Halal dan Haram bagi muslim merupakan masalah yang sangat krusial, karena menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah (hablumminallah). Oleh karena itu, informasi kehalalan suatu produk yang berbentuk Sertifikat Halal dan Label Halal sangat penting bagi konsumen muslim. Sertifikat Halal dikeluarkan dengan peranan beberapa pihak, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), LPPOM MUI, dan BPOM.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perubahan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses Jaminan Produk Halal sebelum dan setelah adanya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa akan dibentuk lembaga baru di bawah Pemerintah yang memiliki kewenangan dalam proses Jaminan Produk Halal. MUI dan LPPOM MUI tetap memiliki peranan dalam proses Produk Halal, hanya kewenangannya yang berubah.


Keywords


Produk Halal; Kewenangan; Undang-Undang; Jaminan Produk Halal; Sertifikasi

Full Text:

PDF

References


BPOM RI. Panduan Teknis Pencantuman Tulisan Halal Pada Label Makanan. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2009.

LPPOM MUI. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM-MUI. Jakarta: Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. 2008. http://www.halalmui.org/images/stories/pdf/sjh-indonesia.pdf.

Mamudji, Sri et.al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2005.

Nasution, Az. Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 1995.

Qardhawi, Yusuf. Halal dan Haram dalam Islam. Jakarta: Robbani Press. 2008.

Samsul, Inosentius dkk. Laporan Akhir Tim Kompilasi Perlindungan Konsumen Departemen Hukum dan HAM RI. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2006.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press. 2010.

Thawilah, Abdul Wahab Abdussalam. Fikih Kuliner. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2012.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. Hukum Tentang Pelindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2003.

Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Konsumen. UU No. 8 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 42. TLN No. 3821.

________. Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. UU Nomor 18 Tahun 2009. LN No. 84 Tahun 2009. TLN No. 5015.

________. Undang-Undang Jaminan Produk Halal, UU No. 33 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 295, TLN No. 5604.

Fahmi, Nur. Hak atas Kehalalan Produk Makanan, Minuman, Obat-Obatan, dan Kosmetik Bagi Umat Islam di Indonesia. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.

Zulham. Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal. Disertasi. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.